SELAMAT DATANG

Kamis, 21 November 2013

KODE ETIK GURU#


A.    Pengertian Kode Etik
Secara etimologis kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan sesuatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara ets sebagai pedoman berperilaku.
B.     Fungsi Kode Etik
Adapun fungsi kode etik adalah sebagai berikut.
a.    Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
b.    Agar guru bertanggung jawab pada profesinya;
c.    Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
d.    Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagi profesi yang membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri;
e.    Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang proporsional.

C.    Kode Etik Guru Indonesia (PGRI,1989)
Guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada tuhan yang maha esa, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus 1945. Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut.
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya suasana belajar mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8.    Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi pgri sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
9.    Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam pendidikan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar